Published On: 03/12/2025By Categories: Berita, Berita UtamaViews: 52

Ciamis (Humas MAN 1 Darussalam Ciamis). Guna memperdalam pemahaman praktis mengenai materi Fiqih khususnya Bab Nikah, peserta didik Kelas XII Program Keagamaan melaksanakan kegiatan kunjungan praktik lapangan (KPL) ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ciamis. Kunjungan edukatif ini dilaksanakan pada hari Rabu, 20 November 2025.

Acara Study Banding ini diterima dengan baik oleh pihak Pengadilan Agama Kab.Ciamis, selanjutnya acara intinya yaitu diskusi dengan Kepala Kantor Pengadilan Agama mengenai peran dan sistem yang terjadi di Pengadilan Agama.

Para peserta didik sangat antusias mengikuti materi yang disajikan oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga, menunjukkan ketertarikan mereka dalam memahami struktur peradilan di negara ini. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi, menciptakan atmosfer yang penuh semangat dan interaktif.

Kegiatan studi banding ini tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk melihat langsung suasana di Pengadilan Agama Ciamis, termasuk bagaimana proses persidangan berlangsung. Setiap langkah dalam kegiatan ini didesain untuk memberikan pengalaman langsung kepada para peserta didik. Rombongan peserta didik didampingi langsung oleh guru pembimbing mata pelajaran Fiqih, Ibu Uus Maulidah Husnayati, S.Ag., M.Pd.

Pada akhir acara, siswa-siswi diberikan kesempatan untuk berfoto bersama dan memberikan bingkisan dengan para petinggi dari Kantor Pengadilan Agama Ciamis tidak lupa berterima kasih kepada Pengadilan Agama Ciamis atas sambutan yang hangat dan ilmu yang berharga yang telah diberikan kepada para peserta didik.

Kegiatan studi banding ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman siswa-siswi tentang sistem peradilan di Indonesia dan menginspirasi mereka untuk belajar lebih banyak tentang hukum dan keadilan.

Diharapkan, kunjungan praktik lapangan ini dapat memotivasi peserta didik untuk menjadi agen yang mampu menyebarkan pemahaman yang benar tentang Fiqih munakahat (hukum perkawinan) di tengah masyarakat, serta menyadari pentingnya legalitas pernikahan dalam bingkai hukum negara.

About the Author: Andri Wicahyono