MAN 1 Darussalam Ciamis-Humas. (7 Agustus 2025) Pendidikan agama Islam selalu menjunjung tinggi ilmu. Namun, apakah pendekatan pembelajaran di era transformasi digital saat ini masih selaras dengan semangat keilmuan yang diwariskan para ulama masa lalu? Ataukah justru sang pendidik masih terjebak dalam kebiasaan yang membatasi pemahaman mendalam bagi peserta didik?
Saat dunia bergerak begitu cepat dengan tantangan yang semakin kompleks, maka pendekatan pembelajaran pun perlu berkembang. Dalam konteks ini, deep learning (pembelajaran mendalam) bukan sekadar istilah baru, melainkan cerminan dari metode pembelajaran yang sejalan dengan nilai-nilai Islam, yakni menggali ilmu dengan kesungguhan, memahami secara mendalam, dan mengamalkannya untuk kemaslahatan.
Dulu, para ulama seperti Ibnu Sina, Al-Farabi, bahkan Al-Ghazali, tidak hanya menghafal, tetapi juga menghubungkan berbagai ilmu, mencari makna, dan menerapkannya dalam kehidupan nyata. Sehingga pendekatan pembelajaran saat ini pun harus mampu memberikan ruang yang cukup bagi eksplorasi pemikiran peserta didik, misalnya dalam penerapan pendekatan pembelajaran ushul fiqh. Hal ini mengingat posisi ushul fiqh yang sangat strategis dalam horizon keilmuan Islam, yakni sebagai ratunya ilmu keislaman (the queen of Islamic sciences).
Dalam hal ini, proses pembelajaran ushûl al-fiqh (selanjutnya disebut ushul fiqh) di MAN 1 Darussalam Ciamis, baik Program Keagamaan (PK) sebagai madrasah unggulan bidang keagamaan binaan Kemenag, maupun Kelas Pengembangan Ilmu-ilmu Keagamaan (PIK) selalu melakukan pengembangan pendekatan pembelajaran yang output-nya tidak hanya menghasilkan individu peserta didik yang menguasai teori an sich, tetapi juga yang mampu berpikir kritis, inovatif, dan adaptif. Hal ini sejalan visi besar Pondok Pesantren Darussalam Ciamis yang menyiapkan pemimpin-pemimpin masa depan menjadi Muslim Moderat, Mukmin Demokrat, dan Muhsin Diplomat.
Pembelajaran ushul fiqh merupakan bagian dari khazanah keilmuan dalam Islam yang difokuskan dalam membahas prinsip-prinsip dasar untuk dijadikan landasan atau metodologi dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, ushul fiqh mencakup metode dan pendekatan yang digunakan dalam pemahaman dan penentuan konsepsi hukum Islam. Dengan ini, maka pendekatan pembelajarannya pun bukan hanya tentang mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga upaya untuk kembali kepada esensi pembelajaran sejati, sebagaimana yang telah diterapkan oleh para ulama terdahulu, yang menekankan pendekatan tafakkur (berpikir mendalam) yang dilanjutkan dengan metode tadabbur (merenungkan makna).
Dalam konteks ini, pembelajaran ushul fiqh memainkan peran kunci dalam menjaga fleksibilitas hukum Islam sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip inti. Ushul fiqh juga memberikan kerangka kerja untuk mengelola perbedaan pendapat di antara para ulama. Dengan menjelaskan metode ijtihad dan batasan-batasan dalam penggunaannya, pendekatan deep learning pada mata pelajaran ushul fiqh yang diterapkan di MAN 1 Darussalam Ciamis membantu dalam meminimalisir konflik interpretatif melalui upaya penggalian khazanah pemikiran kontemporer dengan merujuk al-kutub al-turâts (Istilah lokal: kitab kuning).
Terjadinya internalisasi makna dan moral dalam pembelajaran ushul fiqh pada peserta didik ini menjadi indikator utama bagi tercapainya tujuan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), sehingga keberlangsungannya akan berujung pada terbentuknya manusia yang utuh paripurna.
kontributor : Hasbi Habibi, S.Pd.I., M.Pd. (Guru Ushul Fiqh di MAN 1 Darussalam Ciamis)








