Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK) merupakan salah satu program peminatan unggulan nasional dalam bidang keagamaan berbasis asrama yang menjadi bagian dari MAN Reguler yang sudah ada. MAN PK pada MAN Reguler bertujuan merevitalisasi praktik baik penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus (MANPK ) yang pernah diprakarsai oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali pada akhir tahun 1987 yang dibuka pertama kali di lima daerah, yaitu MAN­PK Darussalam di Ciarnis Jawa Barat, MAN-PK Yogyakarta I di Yogyakarta, MAN­PK Jember di Jawa Timur, MAN-PK Ujung Pandang di Sulawesi Selatan dan MAN­PK Kotobaru di Padang Panjang, Sumatera Barat. Dengan penekanan pada kurikulum keagamaan yang padat serta penekanan pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris, MANPK  saat itu dinilai berhasil menghasilkan lulusan yang berwawasan ke-Islaman, ke-Indonesiaan, dan kemodernan yang baik.[1]

Madrasah Aliyah Program Khusus digagas pada tahun 1987, sebagai sebuah proyek prestisius Departeman Agama untuk mengantisipasi akutnya persoalan madrasah, terutama menyangkut pengkaderan ulama (program tafaqquh fiddin). MANPK  dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1987 adalah sebuah pilot project membentuk generasi baru untuk dipersiapkan menjadi pegawai kementerian agama yang lebih profesional dan berwawasan luas serta moderat agar mampu memahami perbedaan pemikiran keagamaan di tengah-tengah masyarakat sehingga bisa mewarnai berbagai wacana perkembangan bangsa dan negara.

Dalam pidato peresmian MANPK pada tahun 1987 di Darussalam Ciamis, Menteri Agama saat itu, H. Munawir Sjadzali mengatakan, MAN Program Khusus itu dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di lAIN, karena selama ini keluaran lAIN belum mampu mengisi kekosongan hakim-hakim agama, Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) dan Kanwil Agama di seluruh Indonesia serta mubaligh yang berkualitas. MAN-PK diharapkan mampu mendidik para siswa untuk menjadi muslim yang taqwa, menjadi manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila, juga untuk mempersiapkan atau memberi bekal pengetahuan dasar ilmu-ilmu agama dan Bahasa Arab kepada siswa yang akan melanjutkan pendidikannya universitas yang berbasis agama Islam (antara, 1987).

Program yang diusung MANPK  adalah program tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama). MANPK  adalah lembaga pendidikan formal non-pesantren yang berperan sebagai penyambung (setidaknya sebahagian dari) ‘tradisi pesantren’ yang tujuannya adalah untuk ber-tafaqquh fiddin, dengan trade mark dan unsur utamanya adalah mengkaji kitab kuning. Secara substantif, hubungan MANPK  dan tafaqquh fiddin bagaikan wadah dan isi, MANPK  merupakan wadah sedangkan isinya adalah tafaqquh fiddin. MANPK  adalah bagian dari madrasah (MA) yang ada pada saat ini dengan struktur program kurikulum yang porsi pelajaran agamanya 70 %. Setiap siswa MANPK  juga dituntut untuk menguasai Tujuh Kecakapan untuk Bertahan Hidup (The Seven Survival Skills) ala Tony Wagner (2008) dalam buku The Global Achievement Gap, meliputi: 1) berpikir kritis dan mampu memecahkan masalah, 2) bekerja sama dalam jaringan dan memimpin dengan pengaruh, 3) ketangkasan dan mampu beradaptasi. 4) berinisiatif dan kewirausahaan, 5) komunikasi efektif baik lisan maupun tulis, 6) mengakses dan menganalisa informasi), 7) rasa ingin tahu dan daya imajinasi.

Sejak didirikan, MANPK  telah meluluskan ribuan alumni. Alumni MANPK  umumnya memiliki kualitas lebih baik dibandingkan yang lain terutama dalam penguasaan materi agama, bahasa Arab dan bahasa Inggris. MANPK  berhasil menelurkan intelektual yang agamawan handal dan saat ini alumninya menempuh studi ke seantero perguruan-perguruan tinggi elit di Eropa, Amerika Serikat, Australia dan Timur Tengah. Banyaknya alumni yang melanjutkan pendidikan di luar negeri itu memberikan gambaran bahwa MANPK  benar-benar telah mampu meluluskan alumni yang memiliki kualitas yang memadai.

Kementerian Agama melakukan revitalisasi MAN PK Berdasarkan Petunjuk Teknis dari surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 4923 Tahun 2016, serta menunjuk 10 MAN penyelengara Program Keagamaan. Madrasah Aliyah tersebut adalah MAN 1 Jember, MAN 1 Surakarta, MAN Koto Baru, MAN Darussalam, MAN 2 Samarinda, MAN 2 Mataram, MAN 2 Martapura, MAN 1 Yogyakarta, MAN 3 Makasar dan MAN Denanyar.[2]

Seleksi untuk MANPK diselenggarakan secara nasional melalui program SNPDB (Seleksi Nasional Peserta Didik Baru) oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI secara online ke alamat website: http://madrasah.kemenag.go.id/snpdb2020/. 10 MANPK tersebut sejak tahun pelajaran 2017/2018 hingga tahun pelajaran 2019/2020 telah memiliki 6 kelas, masing-masing 3 kelas MANPK putra dan 3 kelas MANPK putri, dengan kuota masing-masing kelas 24 siswa untuk kelas putra dan 24 siswi untuk kelas putri. Semua siswa-siswi MANPK harus tinggal di asrama pesantren atau ma’had. Lulusan MANPK dapat melanjutkan ke semua perguruan tinggi, baik umum maupun keagamaan, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, sebagaimana lulusan SMA/MA.

MANPK senantiasa didampingi, diawasi dan dikembangkan oleh direktorat KSKK dan telah memenuhi semua kriteria madrasah unggulan. Acuan dasar dari tujuan umum madrasah unggulan adalah tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang-undang sistem pendidkan nasional  yang intinya adalah  menghasilkan manusia-manusia yang beriman kepada Allah, berbudi pekerti, berkepribadian  mandiri, tagguh, cerdas, kreatif, bertanggung jawab, produktif, nasionalisme tinggi dan berjiwa sosial yang tinggi.

MANPK juge memliki tujuan yang sejalan dengan tujuan madrasah unggulan secara khusus adalah madrasah unggulan menghasilkan pendidikan yang memiliki keunggulan dalam hal berikut: (Qomar, 2007)

  1. Unggul dalam hal IMTAQ.
  2. Unggul dalam hal IPTEK.
  3. Keagungan budi pekerti.
  4. Motivasi tinggi untuk mencapai prestasi.
  5. Kreatif dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Sikap disiplin yang tinggi

MANPK juga telah memenuhi semua aspek madrasah unggul sebagaimana  desain  pengembangan  madrasah oleh Dirjen Kelembagaan Pendidikan Islam Departemen Agama RI (Maimun, 2010) yaitu:

  1. Aspek Administrasi atau Manajemen
  • Maksimal 2 kelas untuk tiap tingkatan;
  • Tiap kelas terdiri atas 24 siswa
  • Rasio guru kelas adalah 1:25;
  • Mendokumentasi perkembangan tiap siswa;
  • Transparan dan akuntabel.
  1. Aspek Ketenagaan
  • Kepala Madrasah.
  1. Minimal S2 untuk MA, S1 untuk MTs dan MI;
  2. Pengalaman minimal 5 tahun menjadi kepala madrasah;
  3. Mampu berbahasa Arab atau berbahasa Inggris;
  4. Lulus tes (fit and proper test);
  5. Sistem kontrak satu tahunan;
  6. Siap tinggal di kompleks madrasah;
  • Guru
  1. Minimal S1;
  2. Spesialisasi sesuai mata pelajaran;
  3. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun;
  4. Mampu berbahasa Arab atau bahasa Inggris;
  5. Lulus test (fit and proper test);
  6. Sistem kontrak 1 tahun.
  • Tenaga Kependidikan
  1. Minimal S1;
  2. Spesialisasi sesuai dengan bidang tugas;
  3. Pengalaman mengelola minimal 3 tahun;
  • Aspek Kesiswaan
  1. Sepuluh besar MTs (untuk MA);
  2. Lulus tes akademik (bahasa Arab dan Inggris);
  3. Menguasai berbagai disiplin ilmu;
  4. Mampu berbahasa Arab maupun bahasa Inggris;
  5. Terampil menulis dan berbicara (Indonesia) dengan baik;
  6. Siap bersaing untuk memasuki jenjang lebih tinggi yakni universitas atau institut bermutu di dalam negeri.
  • Aspek Kultur Belajar
  1. a) Full day school;
  2. Student centered learning;
  3. Kurikulum dikembangkan dengan melibatkan seluruh elemen madrasah termasuk siswa;
  4. Bahasa pengantar Arab dan Inggris;
  5. Sistem Droup Out;
  6. Sarana dan prasarana yang menunjang. Untuk memenuhi kebutuhan belajar maupun ekstra kurikuler;
  7. Pendekatan belajar dengan fleksibelitas tinggi dengan mengikuti perkembangan metode-metode pembelajaran terbaru.
  • Aspek Sarana dan Prasarana
  1. Perpustakaan yang memadai;
  2. Laboratorium keagamaan;
  3. Laboratorium bahasa yang memadai;
  4. Mushalla;
  5. Lapangan dan fasilitas olahraga lainnya.

Karakteristik, standar pendidikan, ataupun perangkat-perangkat madrasah unggul bisa diklasifikasi kedalam dua hal, yaitu;  sumber  daya manusia (SDM) dan  perangkat  pendidikan.  Sumber daya manusia (SDM) terdiri atas pimpinan madrasah, guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Perangkat keras (hardware) berupa bangunan madrasah, masjid, lapangan olahraga, dan fasilitas pendidikan lainnya. Perangkat lunak  (software) berupa visi, misi, tujuan, kurikulum, metode pembelajaran sistem penilaian, dan lain-lain.  Hal-hal tersebut di atas, pembahasannya dapat di cluster kan ke dalam sistem kelembagaan dan sistem pembelajaran. (Fadjar, 2001)

Untuk mengetahui karakteristik madrasah unggulan mempunyai beberapa dimensi yang harus ditinjau, di antaranya: (Maimun, 2010)

  1. Input terseleksi secara ketat. Dengan kriteria tertentu dan melalui prosedur yang dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Lingkungan belajar yang kondusif. Untuk berkembangnya potensi keunggulan menjadi keunggulan yang nyata baiklingkungan fisik maupun fisik-psikologi;
  3. Guru dan tenaga kependidikannya yang professional. Untuk menangani pendidikan unggul harus didukung dengan guru yang unggul baik segi penguasaan materi pelajaran, metode mengajar, maupun komitmen dalam melaksanakaan tugas. Untuk itu perlu disediakan intensif tambahan bagi guru berupa uang tunjangan maupun fasilitas tambahan;
  4. Inovasi kurikulum. Kurikulumnya dapat diperkaya dengan pengembangan dan improvisasi secara maksimal sesuai dengan tuntutan belajar peserta didiknya yang mempunyai kecepatan belajar serta motivasi belajar yang tinggi dibandingkan dengan siswa seusiannya;
  5. Kurun waktu belajar lebih lama dibandingkan dengan madrasah lain. Karena itu perlu adanya asrama untuk memaksimalkan pembinaan dan menampung siswa dalam berbagai lokasi untuk menunjang siswa agar mengikuti kegiatan kurikuler maupun ekstra kurikuler madrasah unggulan serta ditambah dengan kegiatan magang (praktik kerja nyata) sebagai penunjang penguatan teori;
  6. Proses belajar harus berkualitas dan Selain pembelajaran yang berkualitas juga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan,baik kepada siswa, lembaga maupun stake holder yang ada;
  7. Bermanfaat dan berpartisipasi kepada masyarakat. Madrasah unggulan tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta didiknya, tetapi mampu memberikan konstribusi sosial dan keagamaan pada lingkungan sekitarnya;
  8. Program pengayaan. Madrasah unggulan mempunyai nilai/ kegiatan tambahan di luar kurikulum nasional melalui pengembangan kurikulum, program pengayaan dan perluasan, pembelajaran remedial, pelayanaan, bimbingan dan konseling yang berkualitas serta pembinaan kreatifitas dan kedisiplinan.

MANPK selalu mementingkan pencapaian komprehensif tanpa meninggalkan salah satu aspek dari 8 standar nasional pendidikan yang telah ditentukan di dalam SISDIKNAS.

A.    Struktur Kurikulum MANPK

Madrasah Aliyah Program Keagamaan melaksanakan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimodifikasi sesuai dengan visi, misi, tujuan dan target madrasah. Modifikasi kurikulum tersebut berupa penguatan konsep dasar penguasaan ilmu keagamaan dan kebahasaan.

Secara umum struktur kurikulum MA Program Keagamaan mengacu pada Kurikulum 2013 (kurikulum nasional). Kurikulum MA Program Keagamaan merupakan kurikulum terintegrasi, sehingga kurikulumnya meliputi pembelajaran siang dan malam hari.

  1. Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan berdasakan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implemetasi Kurikulum Pada Madrasah
      ALOKASI WAKTU
    MATA PELAJARAN   PER MINGGU
      X   XI XII
Kelompok A (Umum)        
1 Pendidikan Agama Islam        
  a. Al-Qur`an Hadis 4   4 4
  b. Akidah Akhlak 4   4 4
  c. Fikih 2   2 2
  d. Sejarah Kebudayaan Islam 2   2 2
2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2   2 2
3 Bahasa Indonesia 4   4 4
4 Bahasa Arab 4   2 2
5 Matematika 4   4 4
6 Sejarah Indonesia 2   2 2
7 Bahasa Inggris 3   3 3
Kelompok B (Umum)        
1 Seni Budaya * 2   2 2
2 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2   2 2
3 Prakarya dan Kewirausahaan 2   2 2
4 Muatan lokal **        
Jumlah Jam Kelompok A dan B Per Minggu 37   35 35
Kelompok C (Peminatan)      
Peminatan Keagamaan      
1 Ilmu Tafsir 2 2 2
2 Ilmu Hadis 2 3 3
3 Ushul Fikih 2 3 3
4 Bahasa Arab 2 3 3
Pendalaman Minat dan Lintas Minat      
1 Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat/Informatika 6 4 4
2 Pendalaman Minat Keagamaan 6 6 6
  Jumlah Alokasi Waktu Per-Minggu 57 57 57

Tabel 1: Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan

Keterangan:

*)  Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah

**) Muatan Lokal bersifat fleksibel sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing Madrasah untuk mendukung program keagamaan.

  1. Materi Tambahan Program Keagamaan adalah:
  2. Materi Dasar, yang terdiri dari: fikih, qur’an-hadis, akhlak, tauhid, sejarah Islam, dan bahasa (Arab dan Inggris);
  3. Materi Pendalaman Minat terdiri dari: usul fikih, ulum al-Tafsir, ulum al-hadis, Tarkib, Tahfidz al-Quran;
  4. Materi Tutorial, pembelajaran tambahan diluar jam formal sekolah:TOEFL, Thariqah Qira’atil Kutub, Thafidz al-Quran dan TOAFL.

Bahan-bahan /referensi untuk pelajaran  MA Program Keagamaan:

Mata Pelajaran Kelas X Kelas XI Kelas XII
Tauhid ‘Aqidatul Awam Al-Khusunul Hamidiyah Al-Khusunul Hamidiyah
Akhlak Maw’izhatul Mu’minin, Ta’limul Mutaallim Maw’izhatul Mu’minin, Ta’limul Mutaallim Maw’izhatul Mu’minin, Ta’limul Mutaallim
Ilmu Tafsir Buku Teks: Tafsir wa Ulumuh Ilmu Tafsir karya Syaikh Mahmud Termas Buku Teks: Tafsir wa Ulumuh Mabahits fi Ulumil Qur’an (Subhi as- Salih) Buku Teks: Tafsir wa Ulumuh Mabahits fi Ulumil Qur’an (Subhi as- Salih), Al-Itqan (As- Suyuti)
Tafsir Tafsir Jalalain; Tafsir Al-Maraghi; Tafsir Al-Maraghi; Interpreting Quran (Abdul Halim), The Holly Quran: Text, Translation and Commentary (Abdullah Yusuf Ali), The Message of Quran(Muhammad Asad) Tafsir Al-Maraghi; Interpreting Quran (Abdul Halim), The Holly Quran: Text, Translation and Commentary (Abdullah Yusuf Ali), The Message of Quran(Muhammad Asad)
Ulum al – Hadis Hadis wa ‘Ulumuhal-Taisir fi Mustalah hadis (at-Tahhan) Hadis wa ‘UlumuhUlumul Hadis (Subhi As-Shalih) Hadis wa ‘UlumuhManhaj Dhawin Nazhar (Termas)
Hadis Syarh Arbain Nawawi; Subulus Salam Riyadhus Salihin; Nailul Autar Shahih Bukhori dan Shahih Muslim
Usul Fikih Al-Bayan (Abdul Hamid Hakim) Ilmu Ushul Fiqh (Abdul Wahab Khalaf) Ilmu Ushul Fiqh (Abdul Wahab Khalaf)
Fikih Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq) Islam wa Adillatuh (Wahbah az- Zuhaili); Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq) Islam wa Adillatuh (Wahbah az- Zuhaili); Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq) Islam wa Adillatuh (Wahbah az- Zuhaili);

Bidayatul Mujtahid;

Sejarah Dhuha Islam (Ahmad Amin) Dhuha Islam (Ahmad Amin) Dhuha Islam (Ahmad Amin)
Mantiq Sulam al-Munawwarah Sulam al-Munawwarah Sulam al-Munawwarah
Bahasa Arab Nahw al-Wadhih, Jami ad-Durus, Nahw al-Wadhih, Jami ad-Durus, Nahw al-Wadhih, Jami ad-Durus,
Bahasa Inggris Grammer: Betty, Azar, Writing: Daily (Activities, Ideas, etc). Grammer: Betty, Azar, Writing: Daily (Activities, Ideas, etc). Grammer: Betty, Azar, Writing: Daily (Activities, Ideas, etc).
Buku Bacaan Wajib 5 buku per semester, (dua biografi, tiga novel/cerpen, salah satu berbahasa Inggris) 5 buku per semester, (dua biografi, tiga novel/cerpen, salah satu berbahasa Inggris) 5 buku per semester, (dua biografi, tiga novel/cerpen, salah satu berbahasa Inggris)

 

Tabel 2: Bahan-bahan /referensi untuk pelajaran  MA Program Keagamaan

  1. Pengelolaan dan Waktu Pembelajaran
    1. Pengelolaan Pembelajaran

Pengelolaan pembelajaran MA program keagamaan dituangkan secara terpadu ke dalam pembelajaran pada umumnya dalam bentuk:

  • Program Pembelajaran (Program Tahunan dan Program Semester);
  • Persiapan Pembelajaran berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Praktek Peserta Didik (Job Sheet).
  • Kegiatan pembelajaran meliputi tatap muka, praktik, dan mandiri.
    1. Waktu Pembelajaran
  • Waktu belajar yang digunakan dalam program keagamaan per jam pelajaran adalah 45 menit
  • Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di kelas X, XI dan XII

B.     Strategi Pengembangan MANPK

Strategi pengembangan MANPK difokuskan pada dua aspek pengembangan madrasah yang telah ditetapkan oleh kementerian Agama. Yaitu:

1.      Strategi peningkatan mutu dan relevansi pendidikan di madrasah

Strategi peningkatan mutu dan relevansi madrasah ini dilakukan dalam  tiga aspek, yaitu kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, dan sarana pendidikan..

Pertama, pengembangan kurikulum berkelanjutan di MANPK yang dapat memberikan kemampuan pemahaman agama yang moderat, mengintegrasikan kemampuan generik dalam kurikulum yang memberikan kemampuan adaptif, meningkatkan relevansi program pendidikan dengan tuntutan masyarakat; dan mengembangkan budaya keteladanan di madrasah.

Kedua, pembinaan profesi guru madrasah. Pembinaan ini meliputi:(a) pemberian kesempatan yang luas kepada semua untuk meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan-pelatihan dan studi lanjut; (b) pemberian perlindungan hukum dan rasa aman bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan tugas.

Ketiga, pengadaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah  yang meliputi : menjamin tersedianya buku pelajaran, buku teks, kitab-kitab dan buku-buku lainnya, satu buku untuk setiap peserta didik, melangkapi kebutuhan ruang belajar, laboratorium keagamaan, dan laboratorium bahasa,  mengefektifkan pengelolaan dan pendayagunaan sarana prasarana pendidikanyang dikaitkan dengan sisten insentif, menyediakan dana pemeliharaan yang memadai untuk pemeliharaannya, mengembangkan lingkungan madrasah sebagai pusat pembudayaan dan pembinaan peserta didik.

2.      Strategi pengembangan manajemen pendidikan madrasah

Strategi ini berkaitan dengan upaya mengembangkan sistem manajemen madrasah sehingga kelembagaan madrasah akan memiliki kemampuan-kemampuan  di antaranya: (a) berkembangnya prakarsa dan kemampuan-kemampuan kreatif dalam mengelola pendidikan, tetapi tetap berada dalam bingkai visi, misi, serta tujuan kelembagaan madrasah; (b) berkembangnya organisasi pendidikan di madrasah yang berorientasi profesionalisme, dan (c) layanan pendidikan yang semakin cepat, terbuka, adil, dan merata.

Kebijaksanaan program yang dilaksanakan meliputi : (a) revitalisasi peran, fungsi, dan tanggung jawab pendidikan madrasah; (b) mengembangkan sistem perencanaan regional dan lokal di tingkat satuan pendidikan; (c) meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pembentukan majelis madrasah; (d) pemberdayaan personel madrasah yang didukung oleh aparat yang bersih dan berwibawa; (e) melakukan ka jian pengembangan madrasah yang didasarkan pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dengan segala macam aturan perundangannya.

[1] https://madrasah.kemenag.go.id/snpdb2020/ppdb/sejarah/man_pk

[2] Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. 4923 Tahun 2016 Tentang Penetapan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan